Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PPh 21 merupakan salah satu jenis PPh yang paling umum dan sering dihadapi oleh karyawan, pekerja lepas, atau pengusaha.
Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain mengatur tentang perubahan tarif PPh 21 yang berlaku mulai tahun 2023. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan tentang tarif PPh 21 terbaru yang berlaku mulai tahun 2023, serta cara menghitungnya dengan mudah dan cepat.
Tarif PPh 21 Terbaru 2023
Tarif PPh 21 terbaru 2023 adalah sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun | Tarif Pajak |
|---|---|
| Rp 0 – Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Lebih dari Rp 5.000.000.000 | 35% |
Tarif PPh 21 ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan kena pajak, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Tarif PPh 21 ini juga berlaku untuk semua jenis penghasilan, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap, seperti gaji, honorarium, komisi, bonus, tunjangan, bunga, dividen, royalti, sewa, dan lain-lain.
Cara menghitung PPh 21 sendiri adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak atau pendapatan bruto. Yang sebelumnya penghasilan tersebut sudah dikurangi dengan pengurang yang biasanya sudah ditetapkan perusahaan1. Rumusnya adalah:
PPh 21=Tarif Pajak×(Penghasilan−Pengurang)